Minggu, 12 Juli 2015

Sunday, July 12, 2015 DAP Lapago Syukuran Vonis Bebas Areki Wanimbo

Wamena, Jubi – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Lapago melakukan ibadah pengucapan syukur di halaman gereja Baptis Batra Sinakma Wamena, Jumat (10/7/2015)

Ketua Jaringan Advokasi HAM Pegunungan Tengah Papua yang juga Ketua Panitia Penyelenggara pengucapan syukur, Theo Hesegem mengatakan ibadah ini pengucapan syukur atas tiga agenda besar, yaitu vonis bebas Areki Wanimbo dari pengadilan negeri Wamena (5/5/2015), pemberian penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM) dari “The Gwangju Human Rigths Award 2015 kepada pengacara Anum Siregar (18/5/2015) dan masuknya ULMWP sebagai observer di MSG.
“Pembebasan seperti ini tidak pernah terjadi, tetapi bisa terjadi di tahun ini. Kami mengucap syukur kepada Tuhan. Juga Ibu Anun dianggap sebagai pembela separatis, tetapi dia diakui dunia sebagai pembela HAM terbaik. Selain itu kami bersyukur karena kami masuk sebagai observer di MSG baru-baru ini,” ujarnya.
Theo mengatakan, semua ini bisa terjadi atas kebesaran akan kasih Tuhan Yesus yang besar kepada kita umat manusia, khususnya bagi rakyat Papua.Selain itu, mereka bersyukur atas dibukanya akses jurnalis asing dan bebasnya dua jurnalis asing.
Terdakwa Vonis bebas, Areki Wanimbo mengatakan, selama dirinya ditahan selama sembilan bulan di Polres Jayawijaya, Polda Papua dan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wamena mengalami tindakan aneh-aneh.
“Banyak pertanyaan-pertanyaan yang saya dapati, tetapi saya tidak tahu apakah memang begitu atau saya sendiri. Contohnya, pernah 24 jam saya selalu ditanya bolak-balik,” kata Areki Wanimbo.
Lanjutnya, ketika di sidang yang memakan waktu berbulan-bulan, dirinya juga ditanya banyak, tetapi ternyata hasilnya begitu saja.
“Akhirnya saya dibebaskan. Saya juga dijerat pasal berlapis, tetapi semua itu tidak terbukti dan saya divonis tidak bersalah. Hukum seperti omongk osong saja. Banyak orang tidak bersalah dihukum dan yang bersalah dibenarkan,” tegas Areki Wanimbo.
Sementara itu kuasa hukum Areki Wanimbo, Anum Siregar mengatakan, sejak Areki ditahan, sejak itu Ia dihubungi untuk melakukan bantuan hukum kepada Areki.
“Sebelum sidang berjalan kami berpendapat penangkapan dan penahanan Areki tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi kami lakukan pra-pradilan kepada pihak kepolisian, karena menangkap dan menahan dengan tidak sah,” kata Anum.
Kata Anun, jelang putusan sidang pra-pradilan, ia mengalami penikaman dan pencopetan. Akhirnya putusan pihaknya dikalahkan.
Pada Desember Areki dibawa ke Wamena untuk disidang. Areki dituduh melakukan transaksi jual beli senjata, amunisi, pemberian uang oleh dua wartawan Perancis, dengan hukuman lima tahun.
Akhirnya hakim pengadilan Wamena memutus bebas, karena bukti-bukti tidak mendukung dan saksi yang ada itu tidak bisa menunjukan Areki terlibat dari tuduhan itu.
Pihak kepolisian sempat menggeledah rumah Areki, namun tidak temukan senjata, amunisi dan uang. Polisi hanya mengambil handphone dan satu buku.
“Jadi hakim bilang tidak ada cukup bukti dan beliau dibebaskan. Dalam sejarah kasus Makar di Papua dengan pasal-pasal makar atau politk hanya dua yang dibebaskan dalam sejarah. Pertama kasus tahun 2000 kepada Presidium Dewan Papua (PDP) yang di dalamnya bapak Theys Eluay.” kata Anum.\
Kasus makar kedua yang diputus bebasdalah kasus Areki Wanimbo. “Jadi kita harus bersyukur, karena berkenaan dari Tuhan bapak Areki bisa diputusakan bebas dan sekarang bersama dengan kita. Saya ingin kita semua menjaga persaudaraan. Jika ada yang ditahan tanpa surat harus ditanya kepada pihak yang melakukan tindakan itu,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, kata Anum, seluruh masyarakat harus berdoa supaya Kasasi yang diajukan pihak Jaksa ke Makamah Agung tetap memihak kepada keputusan Pengadilan Negeri Wamena yang membebaskan Areki Wanimbo.
“Kami juga sedang mengajukan memori kasasi. Kita membantah apa yang Jaksa kasasi ke Mahkamah Agung. Tetapi jika putusan Makamah Agung turun, Areki berhak menggugat harkat dan martabat nama baiknya, karena Areki sudah mengalamai tahanan dan kurungan serta kerugian lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar